Sosialisasi Formulir A 5 Minim

11-07-2014 / KOMISI II

Secara umum, Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Namun, ada aspek yang masih menjadi permasalahan, dan menjadi pekerjaan rumah Komisi Pemilihan Umum, yaitu nasib para pemilih di perantauan yang tidak bisa mencoblos di TPS, karena belum mengurus Formulir Model A5.

Sebagaimana diketahui, Formulir A5 adalah formulir yang memberi kesempatan kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kepentingan lain. Pemilih cukup mengurus formulir A5 dari kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa tempat asalFormulir tersebut nantinya akan diserahkan ke PPS tempat di mana pemilih akan menggunakan hak suaranya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai sosialisasi Formulir A5 memang masih minim dan kurang merata. Selain itu, dengan mepetnya waktu, dan belum tentu si pemilih kembali ke daerah asal hanya untuk mengurus formulir tersebut.

“Banyak perantau tidak mungkin mengurus Formulir A5 ke daerah asal. Padahal, bisa menggunakan teknologi canggih seperti fax atau e-mail. Tapi,  penyelenggara pemilu didaerah juga tidak familiar dengan sistem ini. Saya kira ini menjadi masukan yang berharga, bahwa kedepan pola pindah pilih ini betul-betul ditangani dikelola lebih baik, sehingga hak warga negara tidak dirugikan,” jelas Hakam, sesaat sebelum Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kamis (10/07).

Permasalahan yang sama juga terjadi pada jamaah umroh di Mekkah. Ada ribuan warga Indonesia di sana yang tidak bisa mencoblos karena tidak mengurus Formulir A5. Hakam kembali menyatakan bahwa sosialisasi sangat minim. Padahal, ibadah umroh sudah diketahui waktunya, sehingga seharusnya sudah diperhitungkan untuk mengurus Formulir A5.

“Ada ribuan (jamaah umroh) disana. Saya kira ke depan ini harus diatur dengan teknologi dan informasi yang sudah semakin bagus. Informasi awal tentang bagaimana kalau pindah itu harus diinformasikan secara lebih meluas dan sosialisasi harus digalakan karena yang umroh bisa ribuan. Artinya kalau dari awalorang sudah merencanakan itu kan bisa ditambah surat suara cadangannya,” kritik Politisi PAN ini.

Artinya, tambah Hakam, jika memang Formulir A5-nya sudah diketahui jumlahnya, maka bisa diusulkan jumlah surat suara cadangan tidak hanya 2 persen, karena ada tambahan perpindahan orang dari Indonesia yang akan mencoblos di Mekkah.

“Ini menjadi masukan yang sangat berharga dengan banyaknya atau ribuan yang tidak bisa menggunakan haknya karena problem Fomulir A5,” tutup Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini. (sf, zah)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...